I’tikaf Syarat, Ketentuan dan Permasalahannya !

Apa yang dimaksud dengan I’tikaf dan apa hikmahnya ?

Para ulama mendefinisikan I’tikaf yaitu :

الإِعْتَكَافُ هُوَ حَبْسُ النَّفْسِ فِيْ الْمَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالَى

“I’tikaf ialah menahan diri untuk tinggal di mesjid dengan niat karena Allah.”

وَشَرْعًا : الْمَقَامُ فِيْ الْمَسْجِدِ مِنْ شَخْسٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

“Dan menurut syara’ ialah tinggal di mesjid dari orang tertentu dengan cara-cara tertentu untuk taat kepada Allah.”

Sedangkan faidah I’tikaf ialah :

هِيَ قَطْعُ الْمُعْتَكِفِ عَلاَئِقَةُ عَنِ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا وَالْخلْوَةِ بِرَبِّهِ وَالتَّلَذُّدِ بِمُنَاجَاتِهِ وَجَمْعِيَةِ نَفْسِهِ وَخوَاطِرِهِ وَأَفْكَارِهِ عَلَيْهِ وَعَلَى عِبَادَتِهِ. توضيح الاحكام 3 : 575

“Memutuskan hubungan dengan dunia dan segala permasalahannya, menyepi terhadap Rabbnya, menikmati munajat dengan-Nya dan memfokuskan diri, hati dan pikiran untuk mengabdikan diri kepada-Nya.” (Taudhih al-Ahkam, 3 : 575)

Untuk itu i’tikaf disyari’atkan dan dicontohkan oleh Nabi SAW.

Kapan dan dimana I’tikaf itu dilakukan ?

I’tikaf itu disyari’atkan pada 10 akhir Ramadhan dan dilakukan di mesjid yang biasa dilaksanakan shalat berjama’ah padanya.


عَنْ عَائِشَةَ ر.ع. أَنَّ النَّبِيَّ ص.ع. كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.


Dari ‘Aisyah r.a., “Sesungguhnya Nabi SAW beri’tikaf pada 10 akhir Ramadhan, hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istrinya I’tikaf setelah Nabi (meninggal).” (H.R. Bukhari Muslim)

Kapan memulai masuk mesjid untuk beri’tikaf dan kapan berakhir ?

Dalam hadits di bawah ini ditegaskan :

عَنْ عَائِشَةَ ر.ع. قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ ص.ع. إِذَا اَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ. متفق عليه

Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata : “Nabi SAW apabila bermaksud untuk I’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat I’tikafnya.” (H.R. Bukhari Muslim)

Dan I’tikaf berakhir pada saat terbenam matahari malam hari raya Idul Fitri.


Apa saja ketentuan-ketentuan bagi yang beri’tikaf ?

Dalam hadits di bawah ini ditegaskan :

عَنْ عَائِشَةَ ر.ع. أَنَّهَا قَالَتْ : السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَلاَّ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةَ وَلاَ يَمَسَّ اِمْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدُّ مِنْهُ. رواه أبو داود

Dari ‘Aisyah r.a., sesungguhnya ia berkata : “Sunnah bagi yang I’tikaf yaitu tidak menengok yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh istri dan tidak bercampur dengannya, dan tidak keluar kecuali untuk hal-hal yang tidak boleh tidak ia lakukan.” (H.R. Abu Dawud)

Itulah ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat yang harus dita’ati oleh yang sedang I’tikaf.

Bolehkah I’tikaf hanya satu atau dua malam saja ?

I’tikaf menurut syar’i adalah 10 hari akhir Ramadhan atau mungkin 9 hari jika ramadhannya hanya 29 hari. Selama itu harus fokus untuk beribadah, berdo’a atau tadarrus al-Quran dan tidak boleh menengok yang sakit atau menghadiri jenazah sebagaimana ketentuan hadits di atas.

Dengan demikian berarti tidak termasuk I’tikaf secara syar’i yang hanya satu atau dua hari saja, kecuali untuk sekedar latihan atau percobaan saja.
Sumber : A. Zakaria : “Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan”. Hal. 94-97 >> http://persis.or.id


I’tikaf Syarat, Ketentuan dan Permasalahannya ! I’tikaf Syarat, Ketentuan dan Permasalahannya ! Reviewed by Akses Rupiah on Juni 17, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.