Beberapa waktu lalu mungkin Anda dirisaukan dengan kabar melalui status yang dibagikan seorang nitizen tentang sikat gigi yang diduga dari bulu babi. Yang menjadi perhatian netizen tersebut adalah adanya tulisan “bristle” di kemasan sikat gigi yang kontan membuat netizen bertanya apakah sikat gigi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai produk halal ?
Hal ini bermula dari artikel tentang kuas bulu babi yang beredar sebelumnya, dapat dilihat di situs LPPOM MUI. Artikel tersebut menyatakan bahwa “pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, PureBristle, 100% China Bristle, dan lain-lain. SALAH SATU makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah.”
Rupanya artikel tersebut salah dipahami sebagian netizen yang menyamaratakan pengertian “bristle” dengan bulu babi. Padahal apabila kita telusuri lebih lanjut, pengertian “bristle” itu jauh lebih umum dari sekedar bulu babi. Bristle merupakan serat atau bulu kaku/kuat, baik alami yang berasal dari serat tumbuhan dan rambut binatang atau buatan (sintetis). Dari definisi tersebut maka kata “bristle” pada kemasan sikat gigi tidak serta merta menjadikan sikat gigi tersebut berasal dari bulu babi. Hal ini berarti sikat gigi tersebut bisa saja berasal dari bulu hewan yang lain, serat tumbuhan atau bahkan dari bulu sintetis.
Apabila kita melihat kembali sejarah dan perkembangan sikat gigi, bulu sikat yang terdapat pada sikat gigi awalnya memang berasal dari bulu babi hutan (Siberia). Namun seiring perkembangan teknologi, pada tahun 1938 sikat gigi sudah mulai diproduksi dengan bulu sikat berbahan nilon yang tetap mendominasi hingga saat ini. Meskipun demikian tidak bisa dipungkiri masih ada sekitar 10% di seluruh dunia produk sikat gigi yang bulu sikatnya berasal dari bulu babi (Wikipedia).
Setelah kita memahami definisi bristle yang sesungguhya, lantas bagaimana cara kita mengetahui apakah sikat gigi tersebut berasal dari serat/bulu yang tidak halal? Cara sederhana adalah mencari keterangan di situs resmi produsen sikat gigi tersebut, atau bahkan menanyakan langsung ke pusat layanan konsumen.
Arus informasi di media sosial yang sangat pesat menjadikan kita harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Apabila kita belum bisa menemukan informasi valid, alangkah baiknya informasi tersebut ditanyakan di forum yang memang berkaitan dengan informasi tersebut. Info mengenai kehalalan suatu produk, tentunya tidak hanya makanan/minuman/kosmetik tetapi juga gaya hidup dan pemikiran, menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim karena berimbas pada urusan ibadah dan akhirat. Sejatinya urusan halal dan haram bukan hanya tanggung jawab MUI atau pemerintah melainkan urusan kita sebagai umat muslim.
Sumber: Halalcorner
Hal ini bermula dari artikel tentang kuas bulu babi yang beredar sebelumnya, dapat dilihat di situs LPPOM MUI. Artikel tersebut menyatakan bahwa “pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, PureBristle, 100% China Bristle, dan lain-lain. SALAH SATU makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis apabila basah.”
Rupanya artikel tersebut salah dipahami sebagian netizen yang menyamaratakan pengertian “bristle” dengan bulu babi. Padahal apabila kita telusuri lebih lanjut, pengertian “bristle” itu jauh lebih umum dari sekedar bulu babi. Bristle merupakan serat atau bulu kaku/kuat, baik alami yang berasal dari serat tumbuhan dan rambut binatang atau buatan (sintetis). Dari definisi tersebut maka kata “bristle” pada kemasan sikat gigi tidak serta merta menjadikan sikat gigi tersebut berasal dari bulu babi. Hal ini berarti sikat gigi tersebut bisa saja berasal dari bulu hewan yang lain, serat tumbuhan atau bahkan dari bulu sintetis.
Apabila kita melihat kembali sejarah dan perkembangan sikat gigi, bulu sikat yang terdapat pada sikat gigi awalnya memang berasal dari bulu babi hutan (Siberia). Namun seiring perkembangan teknologi, pada tahun 1938 sikat gigi sudah mulai diproduksi dengan bulu sikat berbahan nilon yang tetap mendominasi hingga saat ini. Meskipun demikian tidak bisa dipungkiri masih ada sekitar 10% di seluruh dunia produk sikat gigi yang bulu sikatnya berasal dari bulu babi (Wikipedia).
Setelah kita memahami definisi bristle yang sesungguhya, lantas bagaimana cara kita mengetahui apakah sikat gigi tersebut berasal dari serat/bulu yang tidak halal? Cara sederhana adalah mencari keterangan di situs resmi produsen sikat gigi tersebut, atau bahkan menanyakan langsung ke pusat layanan konsumen.
Arus informasi di media sosial yang sangat pesat menjadikan kita harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Apabila kita belum bisa menemukan informasi valid, alangkah baiknya informasi tersebut ditanyakan di forum yang memang berkaitan dengan informasi tersebut. Info mengenai kehalalan suatu produk, tentunya tidak hanya makanan/minuman/kosmetik tetapi juga gaya hidup dan pemikiran, menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim karena berimbas pada urusan ibadah dan akhirat. Sejatinya urusan halal dan haram bukan hanya tanggung jawab MUI atau pemerintah melainkan urusan kita sebagai umat muslim.
Sumber: Halalcorner
WAJIB BACA! Apakah Bristle pada Sikat Gigi = Bulu Babi ?
Reviewed by Akses Rupiah
on
Maret 14, 2016
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar